Awas! Merokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250Ribu Hinga Sanksi Sosial



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta yang masih merokok sembarangan di area publik perlu waspada
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan tegas berupa denda hingga Rp250.000 bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR).
Ketentuan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Menurut Pramono, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan bertujuan melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan untuk mengatur tempat-tempat di mana masyarakat boleh dan tidak boleh merokok.
“Perda rokok itu bukan berarti tidak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disediakan fasilitas orang untuk merokok,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan langsung di lokasi pelanggaran. Selain denda, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kerja sosial.
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.
Tak hanya perokok, Ranperda ini juga mengatur sanksi berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan penjualan rokok secara tidak sesuai aturan. Berikut rincian sanksinya:
Mengiklankan, mempromosikan, atau mensponsori rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda Rp50 juta
Melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok: Denda Rp1 juta
Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak: Denda Rp1 juta
Memajang produk rokok di tempat penjualan: Denda Rp10 juta
Penegakan aturan ini akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, dengan dukungan perangkat daerah teknis yang relevan.
Ranperda mengatur dua kategori utama kawasan tanpa rokok, yaitu:
Merokok sepenuhnya dilarang, bahkan hingga batas pagar terluar di lokasi berikut:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat proses belajar mengajar
Tempat bermain anak
Tempat ibadah
Angkutan umum
Prasarana olahraga
Lokasi berikut wajib menyediakan tempat merokok khusus di ruang terbuka yang jauh dari bangunan utama dan area lalu lalang orang:
Tempat kerja
Tempat umum
Ruang publik terpadu
Tempat dengan izin keramaian
Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan, prevalensi perokok di Jakarta mencapai 24,1 persen untuk penduduk usia di atas 10 tahun, atau sekitar 2,3 juta orang.
Tingginya angka ini menjadi salah satu alasan kuat Pemprov DKI menggulirkan Ranperda KTR.
Ranperda ini diharapkan dapat melindungi masyarakat non-perokok, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok di ruang publik. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya serius untuk mengendalikan konsumsi rokok di Ibu Kota.
Jika disahkan, Jakarta akan memiliki payung hukum yang kuat dalam menegakkan kawasan tanpa rokok dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan ramah bagi semua warganya.
Rangkuman AI sedang dibuat…