Ayah Eki Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penganiayaan Vina Kembali Panas!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Ayah Eki resmi dilaporkan ke bareskrim oleh Keluarga terpidana Hadi Saputra dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki terkait dugaan penganiayaan.
Laporan ini diajukan oleh Jutek Bongso, pengacara keluarga terpidana, dan terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.
“Laporan sudah dilayangkan terhadap Rudiana dan sudah selesai per hari ini,” ujar Jutek saat ditemui wartawan di Mabes Polri.
Dalam laporannya, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Jutek menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana terjadi saat kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian.
Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.
Penyelidikan Mandiri oleh Iptu Rudiana
Jutek menyebut aksi itu dilakukan Rudiana saat berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.
Ia mempertanyakan alasan Rudiana melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.
“Berdasarkan BAP yang kami baca, penyelidikan dilakukan sepihak tanpa persetujuan apapun. Bahka surat penyidikan juga dikeluarkan sendiri terhadap tersangka,” tuturnya.
Jutek menambahkan bahwa penganiayaan tersebut termasuk pemukulan kepala hingga menempel pada benda keras dan penusukan dari belakang.
“Kejadian ini merupakan sebuah penganiayaan yang terjadi kepala dipukul mengenai benda. Masih dibuktikan keabsahannya saat ini,” imbuhnya.
Jutek berharap Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk membuat terang benderang perkara kasus pembunuhan Vina.
“Harapan kami penuh kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut perkara hal ini. Laporan sudah masuk lengkap dengan bukti pendukungnya,” tutupnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…