Bagaimana Cara Melaporakan Perusahaan untuk Karyawan yang Tidak Dapat THR? Begini Jalur Resmi Pengaduannya!


HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara melaporakan perusahaan untuk karyawan yang tidak dapat THR?
Menjelang Hari Raya Keagamaan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang wajib diterima setiap pekerja.
Kewajiban ini telah diatur secara resmi dalam regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang mengeluhkan THR tidak dibayarkan, terlambat cair, atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Melalui layanan resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pekerja kinimemiliki jalur pengaduan yang mudah dan dapat diakses secara online maupun offline.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan pekerja jika mengalami permasalahan THR:
Sebelum melapor, pekerja perlu memastikan telah memenuhi kriteria resmi penerima THR, yaitu:
Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, pekerja berhak mengajukan pengaduan.
Langkah awal yang dianjurkan adalah menghubungi bagian HRD atau manajemen perusahaan, dengan tujuan:
Apabila tidak mendapat tanggapan atau solusi, pekerja dapat melanjutkan ke jalur resmi.
Pemerintah menyediakan Posko Pengaduan THR yang bisa diakses secara digital melalui:
Langkah umum pengaduan:
Bagi pekerja yang ingin melapor via telepon atau pesan instan, tersedia:
Layanan ini aktif untuk membantu konsultasi dan pencatatan pelanggaran THR.
Jika belum mendapat hasil, pekerja dapat mengajukan laporan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing dengan membawa:
Pihak Disnaker akan memfasilitasi mediasi hingga pengawasan terhadap perusahaan.
Jika perusahaan tetap membandel, pekerja bisa meminta pendampingan dari:
Langkah hukum dapat ditempuh demi memastikan hak THR terpenuhi sesuai aturan.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum demi melindungi kesejahteraan buruh dan karyawan.
Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengalami ketidakadilan, agar praktik pelanggaran tidak terus berulang setiap tahun.
Rangkuman AI sedang dibuat…