Bahar bin Smith Janji Kawal Kasus Bambang dan Fatur, Desak Polisi Segera Usut Pelaku!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa dua warga, Bambang Setiawan dan Faturrohman (18), dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik.
Pendakwah Habib Bahar bin Smith turut angkat bicara terkait perkara tersebut. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Sabtu (29/8/2026), Bahar menyatakan akan mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Bahar meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelakunya wajib ditangkap, harus ditangkap dan diadili,” ujar Bahar dalam video yang beredar.
Kasus ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar kawasan DPR dan Pejompongan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang diberitakan media, Bambang Setiawan, seorang warga berusia 59 tahun, menjadi korban kekerasan saat situasi di sekitar permukiman memanas.
Bambang kemudian dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat pengeroyokan. Keluarga sebelumnya sempat mencari keberadaan Bambang ke sejumlah rumah sakit sebelum memperoleh kabar mengenai kondisinya.
Sementara itu, Faturrohman, 18 tahun, juga dilaporkan menjadi korban kekerasan. Kesaksian warga yang dikutip sejumlah media menyebut Fatur sempat diseret dan dipukuli ketika berada di sekitar permukiman.
Fatur kemudian mendapatkan perawatan setelah mengalami luka. Informasi mengenai kondisi Fatur juga diberitakan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi kawasan tersebut dan menjenguk korban.
Dalam pernyataannya, Bahar juga menyebut sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara, termasuk Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP.
Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.
Penentuan pasal harus didasarkan pada fakta kejadian, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan.
Bahar menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh melihat latar belakang kelompok atau organisasi tertentu.
Ia juga menyinggung nama sejumlah kelompok dalam pernyataannya, termasuk GRIB dan PWI.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah pemberitaan mengenai kejadian di Pejompongan memang memuat kesaksian warga yang menyebut adanya kelompok yang diduga berasal dari GRIB Jaya.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan resmi.
Bahar juga menyampaikan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi kelompok mana pun. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara tegas, objektif, dan adil.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tuntutan warga agar kasus kekerasan di Pejompongan diusut secara menyeluruh.
Saat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi lokasi dan rumah duka Bambang, warga juga menyampaikan desakan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap Bambang dan Fatur masih menjadi perhatian.
Identitas serta pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut harus dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Dengan demikian, setiap dugaan keterlibatan individu maupun kelompok tetap harus ditempatkan sebagai informasi awal sampai kepolisian memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyidikan.
Rangkuman AI sedang dibuat…