Baru 3 Hari Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Muncul Masalah Baru, Apa Itu?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Baru 3 hari pendaftaran PPPK 2024 sudah muncul masalah baru, ap aitu kira-kira?
Hingga hari ketiga pembukaan pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama (1-20 Oktober 2024) terdapat dua masalah serius yang dialami sebagian pelamar.
Masalah tersebut terjadi khususnya pelamar prioritas satu (P1) dan honorer K2.
Masalah Pertama yaitu P1 Swasta Tidak Mendapatkan Izin dari Yayasan Pelamar kategori P1 adalah peserta seleksi PPPK 2021 yang telah lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi hingga saat ini.
Sebagian besar P1 adalah guru yang mengajar di sekolah negeri, tetapi ada juga P1 dari sekolah swasta. Pada seleksi PPPK 2024, mereka menjadi bagian dari pelamar prioritas yang mendaftar pada gelombang pertama.
Namun, banyak pelamar P1 swasta mengalami kesulitan untuk mendaftar karena tidak mendapatkan surat izin dari yayasan tempat mereka mengajar.
Menurut Heti Kustrianingsih, Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), kebanyakan guru P1 swasta belum bisa mendaftar karena syarat izin dari yayasan tersebut.
Jika mereka tidak memperoleh izin, mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK 2024.
Bahkan, jika mereka nekat mendaftar tanpa izin yayasan, mereka dianggap mengundurkan diri dari sekolah, yang berisiko membuat mereka menjadi penganggur hingga mendapatkan SK PPPK dan formasi.
Masalah Kedua muncul ketika Honorer K2 tidak mendapatkan formasi, hal ini terjadi terjadi karena banyak honorer K2 yang masuk database BKN namun tidak mendapatkan formasi dalam pendaftaran PPPK 2024.
Honorer K2 yang tidak mendapatkan formasi belum bisa mendaftar pada gelombang pertama ini.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, mengimbau agar mereka tetap tenang dan mendaftarkan akun di SSCASN, meskipun belum ada formasi yang bisa dilamar. Mereka akan diarahkan ke pendaftaran pada gelombang kedua.
Sahirudin juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mengangkat honorer K2 yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK paruh waktu, dan status mereka akan diubah menjadi penuh waktu ketika pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, tanpa perlu melalui tes lagi.
Tri Julianto, Koordinator Wilayah PHK2I Kalimantan Tengah, juga mengingatkan semua honorer untuk tetap mengikuti proses pendaftaran PPPK 2024, meskipun saat ini belum tersedia formasi. Mereka harus tetap melalui semua tahapan yang telah ditentukan.
Rangkuman AI sedang dibuat…