Baru! Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Cuma Ada di Dua Titik



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Baru! Jadwal mobil SIM keliling Jakarta dan Tangsel cuma ada di dua titik. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua titik di Jakarta pada hari Minggu (31/3/24).
Kegiatan ini dilakukan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter, layanan SIM Keliling hanya terdapat pada 2 titik saja.
Berikut ini jadwal mobil SIM kelilingi Jakarta dan Tangerang Selatan yaitu:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McD Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Layanan ini tidak mencakup ke seluruh wilayah Jakarta seperti Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Gerai SIM ini terjadwal akan buka dari pagi hingga siang hari yaitu di mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling harus mempersiapkan dokumen dan membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi.
Persyaratan yang diperlukan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang telah kedaluwarsa, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Pada hari ini, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.
Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit.
Rangkuman AI sedang dibuat…