Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Resmi Dihapus, Pemprov DKI Ringankan Beban Pemilik



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta kini dapat bernafas lega dalam membeli kendaraan bekas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang menetapkan tarif 0% bagi BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan selanjutnya.
Peraturan baru ini berlaku mulai 23 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025.
Setelah tanggal tersebut, peraturan ini akan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini bertujuan meringankan biaya bagi warga yang membeli kendaraan bekas, di mana sebelumnya bea balik nama sering kali lebih mahal daripada harga kendaraan itu sendiri.
Pada pasal 2 ayat (1) Pergub No. 41 Tahun 2024 disebutkan bahwa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bekas akan dikenakan sebesar 0% secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.
Dengan tarif BBNKB 0%, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan kesadaran warga untuk mengurus balik nama kendaraan mereka.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa pembebasan BBNKB ini diusulkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Sebelumnya, biaya balik nama yang cukup tinggi membuat banyak pemilik kendaraan bekas menghindari proses balik nama, bahkan 30% kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.
Dengan pembebasan biaya ini, diharapkan pemilik kendaraan bekas lebih tertib dalam membayar pajak.
“Kami ingin meringankan beban pemilik kendaraan dengan menghapus biaya balik nama. Diharapkan dengan begini masyarakat Jakarta jadi terdorong untuk membayarkan pajaknya,” ujar Brigjen Yusri Yunus.
Kebijakan tarif 0% BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan kedua dan selanjutnya. Sedangkan untuk kendaraan baru, BBNKB tetap berlaku sebesar 12,5% dari harga kendaraan.
Dengan ini, Pemprov DKI bertujuan agar data kepemilikan kendaraan lebih akurat, sehingga memudahkan penegakan hukum lalu lintas.
Pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah.
Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan validitas data kepemilikan kendaraan, serta memudahkan dalam pengelolaan pajak dan identitas kepemilikan kendaraan di Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…