Begini Peran dan Fungsi Jakarta Usai jadi DKJ, Memasuki Era Baru Sebagai Kota Global


HAIJAKARTA.ID – Bagaimana peran dan fungsi Jakarta setelah adanya perubahan dari DKI ke DKJ?
Kota Jakarta merayakan ulang tahunnya yang ke-497 pada hari Sabtu 22 Juni 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusung tema “Jakarta Kota Global Berjuta Pesona” dalam peringatan kali ini.
Di usianya yang hampir setengah milenium, Jakarta sedang menjalani masa transisi seiring dengan rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara di Kalimantan Timur oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan akan dilepasnya status sebagai ibu kota, apa yang akan terjadi pada Jakarta dan apa perannya di masa depan?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), kota ini akan memiliki peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi penghubung bisnis antara Indonesia dan dunia internasional.
Jakarta diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara, serta menjadi penopang kesejahteraan masyarakat Jakarta dan kesejahteraan nasional secara keseluruhan.
Menurut Pasal 1 ayat 16 dalam UU DKJ, Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional dalam bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan.
Kota ini juga menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga nasional, regional, maupun internasional, serta pusat produksi produk strategis internasional yang menciptakan nilai ekonomi signifikan bagi kota dan daerah sekitarnya.
Jakarta juga akan berperan sebagai pusat perdagangan, layanan jasa dan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Hal ini sejalan dengan pernyataan mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, yang menyebut bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis nasional.
“Apa yang terjadi dengan Jakarta? Menurut saya, Jakarta akan menjadi pusat keuangan. Pada sektor bisnis dan pusat keuangan pun masih tetap berlangsung di sini kok. Kita punya ekonomi superhub baru seperti di Kazakhstan,” katanya dalam Seminar Masa Depan Pasca IKN pada hari Sabtu, 17 Februari 2024.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas sebagai berikut:
Dengan fungsi dan peran Jakarta yang baru sebagai kota global, Jakarta siap memberi peluang, menjaga kontribusinya yang signifikan bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…