Berapa Besaran THR Minimal Yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Aturan Resmi dan Cara Menghitungnya!


HAIJAKARTA.ID- Berapa besaran THR minimal yang wajib dibayar pengusaha? Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.
Selain membantu memenuhi kebutuhan saat Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Imlek, THR juga merupakan hak normatif karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Lalu, sebenarnya berapa besaran minimal THR yang wajib dibayar pengusaha? Berikut ulasan lengkapnya untuk pembaca Portal Berita HaiJakarta.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
THR tidak termasuk gaji pokok bulanan, melainkan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan perusahaan terhadap karyawan.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam:
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Besaran minimal THR yang wajib dibayarkan adalah:
> 1 bulan upah penuh
Upah yang dimaksud bisa berupa:
Contoh: Jika gaji pokok + tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang wajib dibayar adalah Rp5.000.000.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
> THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Artinya, meskipun belum setahun bekerja, karyawan tetap berhak menerima THR sesuai masa kerja.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, yang berhak menerima THR antara lain:
Syarat utamanya adalah telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Bahkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK menjelang hari raya tetap bisa berhak menerima THR, selama masih memenuhi ketentuan masa kerja sesuai regulasi.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016:
> THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika pengusaha terlambat atau tidak membayar THR, maka dapat dikenakan:
Jika sudah bekerja ≥12 bulan:
> THR = 1 bulan upah
Jika <12 bulan:
> THR = (Masa kerja ÷ 12) × Upah
Perhitungannya sama seperti karyawan tetap, yaitu proporsional berdasarkan masa kerja.
Umumnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Rumus umum:
Namun praktiknya bisa berbeda tergantung sistem pembayaran perusahaan dan perjanjian kerja.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara pengusaha dapat menjalankan kewajiban sesuai regulasi.
Bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya, penting untuk memahami aturan THR agar tidak terjadi kesalahpahaman menjelang hari raya.
Rangkuman AI sedang dibuat…