Berlaku 5 Januari 2024, Ada Kolom Baru di STNK, Pajak ini Wajib Dibayarkan Pengguna Kendaraan Bermotor


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akan mulai menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.
Dalam skema baru ini, dua jenis pajak tambahan akan dikenakan, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua pajak tambahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.
Pembayaran kedua opsen ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB, dan diatur lebih lanjut dalam Modul PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Dengan adanya pajak tambahan ini, format Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami penyesuaian.
Dua kolom tambahan akan ditambahkan untuk mencantumkan besaran opsen PKB dan BBNKB.
Selain kolom untuk PKB, BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB, nantinya akan ada kolom Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang menjelaskan jumlah pajak tambahan tersebut.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Contoh perhitungannya:
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan Anda sebesar Rp 1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 660.000 (66 persen dari Rp 1 juta).
Total pembayaran pajak kendaraan menjadi Rp 1,66 juta.
Namun, tarif maksimal dari pajak induknya telah disesuaikan sebelumnya:
Penyetoran pajak dilakukan oleh bank ke rekening kas sesuai dengan tujuan masing-masing:
Dengan diberlakukannya pajak tambahan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan besaran biaya yang akan dibayarkan saat melakukan perpanjangan pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Rangkuman AI sedang dibuat…