Berlaku Mulai 6 Januari 2025, Cara Pengajuan Permohonan Peminjaman Bus Sekolah, Lengkap dengan Format Suratnya


HAIJAKARTA.ID – Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dishub DKI Jakarta telah membuka layanan peminjaman bus sekolah bertajuk “Jelajah Jakarta” (JeJak) untuk tahun 2025.
Pengajuan permohonan mulai dibuka pada 2 Januari 2025.
Dalam penyampaiannya, UPAS menekankan pentingnya mempersiapkan seluruh persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan optimal.
Adapun cara pengajuan permohonan peminjaman bus sekolah tahun 2025 diatur sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan dalam surat wajib menyantumkan hal-hal di bawah ini, yaitu:
UPAS menetapkan beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pihak peminjam:
UPAS menjamin bahwa layanan JeJak bersama bus sekolah ini tidak dikenakan biaya apa pun, kecuali untuk biaya tol dan parkir yang menjadi tanggungan peminjam.
Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, sekolah dapat menikmati layanan bus yang aman, nyaman, dan gratis.
“Kami berharap informasi ini dapat diperhatikan dengan baik agar pelayanan kepada pihak peminjam berjalan optimal,” ujar perwakilan UPAS.
Pastikan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan teliti dan manfaatkan layanan gratis ini untuk mendukung kegiatan edukatif di Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…