Berlaku Mulai Januari 2025, Inilah Daftar Motor Honda yang Kena PPN 12 Persen, Cek Motormu Sekarang


HAIJAKARTA.ID – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, namun hanya berlaku untuk barang-barang tertentu.
Di antaranya adalah kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, sepeda motor yang dikenai PPnBM adalah kendaraan bermotor dengan:
Artinya, hanya motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang akan dikenakan PPN 12 persen. Sementara, motor bermesin di bawah 250 cc tetap mengikuti PPN 11 persen yang berlaku sebelumnya.
Berikut adalah daftar harga motor Honda yang terkena PPN 12 persen per 6 Januari 2025:
Seri matic dan motor sport Honda dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc tidak terkena kenaikan PPN ini, seperti:
Motor-motor ini tetap dikenakan PPN 11 persen karena sudah memenuhi ketentuan produksi lokal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar kendaraan bermotor mewah.
“Kelompok kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM adalah satu-satunya yang akan dikenakan PPN 12 persen,” ujarnya dalam presentasi di Kementerian Keuangan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan pajak dari barang-barang mewah, termasuk moge yang mayoritas dimiliki masyarakat mapan di Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…