Berlaku Sampai 3 Januari 2025, Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Wajib Tau Ketentuan dan Syaratnya!


HAIJAKARTA.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun untuk memastikan kelayakan pengemudi dari segi kesehatan fisik dan mental demi keselamatan lalu lintas.
Namun, perpanjangan ini harus dilakukan tepat waktu, sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku habis, bahkan hanya satu hari, pemilik SIM umumnya harus mengikuti mekanisme pembuatan baru.
Namun, ada pengecualian pada kondisi tertentu, seperti saat pelayanan SIM tutup karena hari libur nasional.
Jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, perpanjangan masih dapat dilakukan setelahnya tanpa harus membuat baru.
Contoh kasus:
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat memperpanjang SIM hingga 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Untuk memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
KTP asli beserta dua lembar fotokopi.
SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
Hasil tes psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIM.
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian biaya PNBP untuk perpanjangan SIM:
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Dengan persyaratan dan prosedur di atas, pemegang SIM dapat memanfaatkan perpanjangan tanpa kendala meski masa berlaku SIM sempat habis karena hari libur nasional.
Rangkuman AI sedang dibuat…