
Informatif
Berlaku Sampai 3 Januari 2025, Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Wajib Tau Ketentuan dan Syaratnya!
HAIJAKARTA.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun untuk memastikan kelayakan pengemudi dari segi kesehatan fisik dan mental demi keselamatan lalu lintas. Namun, perpanjangan ini harus dilakukan tepat waktu, sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku habis, bahkan hanya satu hari, pemilik SIM umumnya harus mengikuti mekanisme pembuatan baru. Namun, ada […]





