Besar Denda BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran, Begini Perhitungannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Bagi para pengguna BPJS Kesehatan, inilah informasi mengenai besar denda BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan sementara jika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak membayar iuran bulanan.
Akibatnya, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan seperti pemeriksaan medis, rawat inap, dan program gratis lainnya yang ditawarkan BPJS Kesehatan.
Peserta yang menunggak iuran harus melunasi seluruh tunggakan agar status kepesertaan aktif kembali.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, “Setelah pembayaran tunggakan, peserta perlu menunggu maksimal 1×24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali.”
Durasi tunggakan tidak memengaruhi masa aktif kembali kartu. Jika dalam waktu 24 jam BPJS belum aktif, peserta bisa menghubungi care center 165 untuk pengecekan lebih lanjut.
BPJS Kesehatan hanya menghitung tunggakan peserta maksimal hingga 24 bulan.
Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, hanya 24 bulan terakhir yang diperhitungkan.
Peserta juga dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta yang menunggak akan dikenakan denda jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah BPJS aktif kembali.
Besaran denda mencapai 5% dari biaya paket INA CBGs dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal tunggakan 12 bulan.
Total denda dibatasi paling tinggi Rp 20 juta sesuai dengan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Mengaktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau dompet digital dapat membantu Anda membayar iuran tepat waktu tanpa perlu repot mengingat tanggal jatuh tempo.
Pastikan saldo mencukupi agar pembayaran berjalan lancar.
Gunakan aplikasi pengingat atau fitur kalender di ponsel untuk mencatat tanggal pembayaran iuran. Anda juga bisa mengatur pengingat berulang setiap bulan agar tidak lupa membayar.
Anggarkan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari pengeluaran rutin bulanan.
Menyisihkan dana sejak awal bulan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban tanpa harus mengorbankan kebutuhan lainnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…