Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Februari 2025, Cek Aturan Dan Besaran Dendanya


HAIJAKARTA.ID – Iuran BPJS Kesehatan terbaru dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025.
Hal ini dengan seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3.
Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan pada Juli 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan mengenai iuran BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025 ini masih berlaku yang sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.
Untuk besaran nominal pembayaran, setiap kelas memiliki pembayaran yang berbeda. Berikut ini besaran nominalnya.
Untuk kelas III pembayaran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Di dalam aturan ini juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Rangkuman AI sedang dibuat…