Biaya yang Dihapus dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Desember 2025



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Cek biaya yang akan dihapus dalam pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berupa denda atau sanksi karena keterlambatan pembayaran.
Kebijakannya berlaku di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan apa pun.
Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 menetapkan program ini, yang mencakup pembebasan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sistem pajak daerah akan secara otomatis menyesuaikan data dan menghapus denda keterlambatan.
Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Biasanya, saat Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan.
Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.
Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan.
Saat melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.
Selain Jakarta, berikut daftar provinsi yang masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025.
Rangkuman AI sedang dibuat…