Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Begini Penjelasan Menurut Islam dan Para Ulama!


HAIJAKARTA.ID- Bolehkah orang tua memanfaatkan uang THR anak? Pertanyaan ini memang kerap terlintas dipikiran kita, apalagi setelah anak mendapatkan uang THR.
Tradisi berbagi uang saat Hari Raya Idulfitri atau yang dikenal dengan istilah salam tempel masih menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia.
Uang THR Lebaran ini umumnya diberikan oleh orang dewasa kepada anak-anak sebagai bentuk kebahagiaan dan ucapan selamat hari raya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salam tempel adalah pemberian uang yang disisipkan dalam amplop sebagai bentuk ucapan selamat.
Dalam praktiknya, tradisi ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu anak-anak saat Lebaran.
Karena sebagian besar anak belum memahami cara mengelola uang dengan baik, peran orang tua menjadi sangat penting dalam mengatur dan menjaga uang tersebut.
Mengacu pada penjelasan dari literatur fikih Islam, orang tua khususnya ayah memiliki hak perwalian atas harta anak.
Hal ini mencakup kewajiban untuk menjaga, mengelola, serta mengembangkan harta tersebut agar tidak sia-sia.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli dijelaskan bahwa:
Orang tua memiliki hak untuk mengelola harta anak demi kepentingan dan kemaslahatan anak itu sendiri, berdasarkan kesepakatan ulama dari empat mazhab.
Meski orang tua memiliki hak dalam mengelola, penggunaan uang THR anak tetap memiliki batasan yang jelas, di antaranya:
Dengan kata lain, orang tua berperan sebagai pengelola amanah, bukan pemilik harta tersebut.
Pendakwah Ustaz Nur Maulana juga memberikan pandangan bahwa secara prinsip, harta anak tetap milik anak. Namun, dalam kondisi tertentu, orang tua bisa memanfaatkan uang tersebut.
Ia mencontohkan, jika anak dengan sukarela memberikan uangnya kepada orang tua, maka hal tersebut diperbolehkan. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa:
“Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu.”
Meski begitu, pemaknaan hadis ini tetap harus dipahami secara bijak, yakni tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan anak.
Momen THR juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi keuangan bagi anak. Orang tua dapat mengajarkan anak untuk:
Dengan cara ini, anak tidak hanya menerima uang, tetapi juga belajar mengelola keuangan sejak dini.
Penggunaan uang THR anak oleh orang tua diperbolehkan dalam Islam, namun dengan syarat utama: harus digunakan untuk kepentingan anak dan tidak merugikannya.
Orang tua memiliki tanggung jawab sebagai pengelola yang amanah, bukan pemilik mutlak atas harta tersebut.
Dengan pengelolaan yang tepat, uang THR tidak hanya menjadi kebahagiaan sesaat, tetapi juga bisa menjadi bekal pembelajaran finansial bagi anak di masa depan.
Rangkuman AI sedang dibuat…