Bososi Pratama Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Ke Kejagung


HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan kepada Kejaksaan Agung. Laporan itu menyeret sejumlah pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Teguh Satya Bhakti, menyebut pihak yang dilaporkan antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, Direktur Utama PT Palmina Adhikarya Sejati, serta seorang advokat berinisial L.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak yang berwenang dalam persetujuan RKAB di Kementerian ESDM serta pihak yang terkait dengan sistem AHU di Kementerian Hukum,” kata Teguh dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2026).
Menurut Teguh, laporan tersebut berangkat dari dugaan masih berlangsungnya kegiatan penambangan, produksi, pengangkutan, dan penjualan bijih nikel di wilayah tambang PT Bososi Pratama, meski perusahaan mengklaim memiliki dasar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Teguh menyebut posisi hukum PT Bososi Pratama telah ditegaskan melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan Nomor 623 PK/Pdt/2026.
Putusan tersebut, menurut dia, menegaskan keabsahan kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama berdasarkan Akta Nomor 93 tanggal 16 Desember 2016. Sebaliknya, Akta Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 beserta turunannya dinyatakan batal dan tidak sah.
Selain putusan pengadilan, Teguh mengatakan posisi PT Bososi Pratama juga diperkuat Surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, status hukum PT Bososi Pratama disebut harus mengacu pada Akta Nomor 93. Otoritas penegakan hukum ESDM juga merekomendasikan penangguhan aktivitas produksi berbasis RKAB 2024 hingga 2025 untuk mencegah potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal.
Namun, Teguh mengklaim aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tetap berjalan. Dia menduga kegiatan itu berlangsung akibat adanya pembiaran, fasilitasi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.
Potensi Transaksi Rp7,2 Triliun
PT Bososi Pratama juga mengklaim menemukan dugaan eksploitasi besar-besaran setelah terbitnya putusan PK MA Nomor 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024.
Berdasarkan data awal yang dimiliki, setidaknya 8 juta metrik ton bijih nikel diduga telah dikeluarkan dan dijual. Dengan asumsi harga konservatif USD50 per metrik ton dan kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp7,2 triliun.
“Nilai tersebut tentu bukan angka kecil. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melihat perkara ini sebagai dugaan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Teguh.
Dia juga meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan nikel. Penelusuran dinilai penting untuk mengetahui pihak yang menerima manfaat dari kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada penyelenggara negara.
Selain itu, PT Bososi Pratama meminta aparat penegak hukum menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum serta memblokir atau menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Teguh menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, dia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur swasta, pengacara dengan inisial L, maupun penyelenggara negara, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
PT Bososi Pratama juga meminta rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM terkait penangguhan produksi dan pemulihan data perusahaan dalam sistem AHU segera ditindaklanjuti.
Rangkuman AI sedang dibuat…