BPJS Kesehatan Akan Ada Pemutihan Tunggakan? Ini Penjelasan Cak Imin



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini sedang difinalisasi.
Ia memastikan kebijakan ini akan mulai dijalankan paling lambat pada akhir tahun.
Namun, pemerintah masih mengkaji apakah pemutihan tersebut berlaku untuk seluruh kelas peserta atau hanya khusus peserta mandiri kelas 3.
Cak Imin menekankan bahwa aturan yang disiapkan harus benar-benar menyeluruh dan berlapis, karena kondisi tunggakan tiap peserta berbeda-beda.
“Sedang menuntaskan regulasinya agar dalam implementasinya tidak ada pelanggaran atau kecurangan. Makanya regulasinya harus komprehensif,” ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025), dikutip dari Detik.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemutihan nantinya akan menyesuaikan karakter dan jenis tunggakan dari setiap kelompok peserta.
Tujuan utamanya adalah mengaktifkan kembali peserta yang sudah lama menunggak, agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan dengan sehat.
Karena itu, penghapusan tunggakan tidak akan dilakukan secara otomatis.
“Intinya, kita ingin yang menunggak ini juga menjadi peserta aktif. Seluruh peserta harus aktif dulu, baru dilakukan penghapusan,” kata Cak Imin.
Dengan begitu, pemutihan ini bukan sekadar penghapusan kewajiban, tetapi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan peserta sekaligus menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
Meski belum mengungkap detail apakah kebijakan ini hanya menyasar peserta mandiri kelas 3 atau seluruh segmen, Cak Imin memastikan mekanismenya akan berbeda untuk tiap kelompok peserta.
Rangkuman AI sedang dibuat…