BPJS PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Lagi, Cek! Ini Syarat dan Caranya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Banyak masyarakat yang mungkin belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah lama tidak aktif, ternyata bisa diaktifkan kembali.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Menurutnya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI yang sudah dinonaktifkan, masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali,” kata Rizzky, Senin (23/6).
Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019. Pasal 8.
Disebutkan bahwa peserta yang telah dinonaktifkan bisa mengajukan pengaktifan kembali dalam waktu maksimal 6 bulan sejak status dinyatakan nonaktif.
Pengaktifan ulang ini berlaku untuk masyarakat yang tergolong:
Miskin atau tidak mampu,
Rentan miskin atau terdampak ekonomi,
Dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Berikut alur yang harus ditempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:
1. Datang ke Dinas Sosial Terdekat membawa dokumen penting seperti, Kartu JKN-KIS lama, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Jika Sudah Lebih dari 6 Bulan Dinonaktifkan Peserta perlu mendaftar ulang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu melalui Dinsos setempat.
3. Dinas Sosial Verifikasi & Terbitkan Surat Setelah dokumen dan data diverifikasi, Dinsos akan menerbitkan surat pengantar kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan reaktivasi.
4. Jika permohonan disetujui, kartu KIS PBI akan aktif kembali. Peserta bisa langsung kembali menggunakan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit.
Untuk mengecek apakah BPJS Kesehatan PBI Anda masih aktif, bisa dilakukan dengan dua cara:
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
Login menggunakan NIK atau nomor peserta KIS
Klik menu “Info Peserta”
Akan muncul informasi status aktif atau nonaktif
Hubungi nomor 165
Tekan angka 1 untuk informasi kepesertaan
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS
Masukkan tanggal lahir sesuai format
Sistem akan menyebutkan status kepesertaan Anda
Rangkuman AI sedang dibuat…