BPOM Jakarta Gerebek Gudang Obat Ilegal, Sita Ribuan Produk Impor Senilai Rp2,7 Miliar



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Upaya pemberantasan produk kesehatan ilegal kembali dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta. Bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tim penyidik berhasil mengamankan 9.077 kemasan obat dan obat bahan alam impor tanpa izin edar (TIE) dari sebuah lokasi di Jakarta Barat, Kamis (30/10/2025).
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menyebutkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp2,7 miliar.
Ribuan produk itu dijual secara daring melalui berbagai platform e-commerce dan tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, maupun khasiat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal, terutama yang memanfaatkan ranah online. Kami ingin melindungi masyarakat Jakarta dari produk yang berpotensi membahayakan,” ujar Sofiyani dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Peredaran obat tanpa izin edar tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2). Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
BBPOM mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat atau produk kesehatan secara online. Setiap produk obat dan obat bahan alam yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar resmi dari BPOM, sebagai jaminan mutu, keamanan, dan efektivitasnya.
“Bijaklah dalam memilih produk kesehatan. Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar dan memiliki izin edar,” tegas Sofiyani.
Rangkuman AI sedang dibuat…