Brigjen Pol Hendra Kurniawan Batal Di-PTDH? Fakta Terbaru Status dan Sanksinya



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID – Berita bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian telah menarik perhatian publik kembali.
Perwira tinggi Polri Hendra pernah memimpin Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dia dan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terlibat dalam kasus kontroversial.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di Bandung, Jawa Barat.
Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995 dan telah bekerja di lembaga kepolisian selama hampir 30 tahun.
Hendra banyak bekerja di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sepanjang kariernya, hingga akhirnya diangkat menjadi Karopaminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020.
Indra sendiri menikah dengan Seali Syah, yang belakangan sering mencuri perhatian karena sering membela dan menjelaskan masalah yang melibatkan suaminya.
Sebelum menjabat sebagai Karopaminal, Hendra telah menjabat di berbagai posisi penting di Divpropam Polri, termasuk:
Dipercaya untuk memimpin Biro Paminal Divpropam Polri, sebuah posisi strategis yang bertanggung jawab atas perilaku dan disiplin anggota Polri di seluruh Indonesia, ia mencapai puncak kariernya.
Namun, setelah namanya disebut dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J., masa keemasannya mulai terganggu.
Setelah itu, Hendra Kurniawan menjadi tersangka atas dugaan menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia dianggap melakukan tindakan yang melanggar standar profesionalitas Polri, yang menyebabkan penyelidikan tertunda.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hendra pada 31 Oktober 2022.
Namun, keputusan tersebut berubah setelah proses banding internal dilakukan.
Putusan PTDH akhirnya dibatalkan, menurut laporan media nasional seperti Detik, Tempo, dan Liputan6.
Hendra hanya dihukum demosi atau penurunan jabatan selama delapan tahun daripada dipecat.
Pernyataan ini juga selaras dengan penjelasan istrinya, Seali Syah, yang mengatakan bahwa suaminya tidak pernah diberhentikan dari kepolisian meskipun dia masih menerima sanksi internal.
Hendra mulai menjalani hukumannya pada 2023 dan kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Juli 2024.
Berdasarkan data resmi, ia masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Komisi Etik Polri sempat menyatakan bahwa Hendra dipecat tanpa hormat, tetapi keputusan itu tampaknya tidak menjadi keputusan akhir.
Hasil banding internal mengubah sanksi menjadi demosi, menurut laporan Poros Jakarta dan Topik Online.
Meskipun demikian, polisi belum mengeluarkan dokumen resmi secara terbuka yang menjelaskan perubahan keputusan tersebut.
Keluarga dan beberapa media nasional terus memberikan informasi.
Kasus Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi salah satu peristiwa penting dalam penegakan disiplin Polri.
Dia pertama kali dijatuhi PTDH, tetapi sekarang dikatakan hanya menerima sanksi penurunan jabatan selama delapan tahun.
Walaupun Hendra sudah bebas bersyarat, namanya masih menjadi perbincangan publik, terutama terkait dengan reformasi dan penegakan etika di dalam kepolisian.
Masyarakat tetap menunggu pernyataan resmi dari Polri tentang status hukum dan kedinasan Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri yang disebut-sebut batal di-PTDH.
Rangkuman AI sedang dibuat…