Buang Sampah Sembarangan di Puncak Bogor, Begini Nasib Terbaru Pejabat Dishub DKI!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Aksi buang sampah sembarangan oleh penumpang mobil operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Puncak, Bogor, Jawa Barat, menghebohkan media sosial.
Video yang menampilkan aksi tersebut menjadi viral dan menuai banyak perhatian warganet.
Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat tumpukan sampah dibuang dari dalam mobil berplat merah yang jelas bertuliskan ‘Dishub’ di bagian belakangnya.
Aksi buang sampah sembarangan itu terjadi ketika mobil berplat B-1460-PQT tersebut melaju di tengah kemacetan lalu lintas, dari arah Puncak menuju Jakarta, pada hari Minggu (14/4/2024) lalu.
“Viral mobil Dishub Jakarta buang sampah sembarangan di Puncak, Bogor,” demikian informasi yang disampaikan dalam unggahan akun instagram @bogorinfo.
Kondisi ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama karena mobil tersebut merupakan kendaraan operasional dari lembaga pemerintahan.
Tindakan membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh penumpang mobil tersebut dianggap tidak bertanggung jawab dan melanggar norma sopan santun serta pedoman lingkungan.
Masyarakat secara luas mengecam aksi tersebut dan menyoroti perlunya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menghargai peraturan terkait penanganan sampah.
Pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Terkait hal ini, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui mobil tersebut merupakan mobil operasional miliknya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengungkap sosok pejabat yang menggunakan mobil tersebut.
Saat kejadian, Syafrin bilang, mobil itu ditumpangi oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani.
“Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Kecamatan Jatinegara,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Atas perbuatannya, saat ini oknum petugas tersebut tengah menjalani pemeriksaan di internal Dishub DKI Jakarta.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi,” kata Syafrin.
Agustang Pelani harus merelakan jabatannya setelah tindakannya membuang sampah sembarangan di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.
Mantan pejabat tersebut terlihat dalam video yang tersebar luas, di mana ia membuang sampah dari mobil dinas operasional Dishub DKI Jakarta.
Aksi Agustang yang tidak bertanggung jawab ini menciptakan kehebohan di media sosial dan menarik perhatian para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tindakan tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Yang bersangkutan sudah kami sanksi, sanksinya penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan,” ucap Syafrin Liputo.
Penonaktifan jabatan ini diberlakukan guna mempermudah proses penyelidikan.
“Ini kemudian sambil kami evaluasi ke depannya,” kata Syafrin menjelaskan, Agustang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.
Oleh karena itu, selama menjalani sanksi, oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya.
“Beliau tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ujarnya.
Syafrin mengungkapkan bahwa Agustang Pelani mengaku sedang menjenguk temannya yang sakit saat ditemukan menggunakan mobil patroli di Puncak, Bogor.
Dari penjelasan tersebut, Syafrin menegaskan bahwa mobil patroli tidak digunakan untuk keperluan dinas. Sebagai konsekuensinya, Agustang Pelani diberhentikan sementara selama dua bulan sebagai tindakan disiplin.
Rangkuman AI sedang dibuat…