Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Ini Syarat dan Cek Skornya Agar Mudah Pengajuan Kredit Di Bank


HAIJAKARTA.ID – Bagi yang ingin mencoba mengajukan kredit ke bank maka coba selalu pastikan paham dengan cara cek BI checking online.
Untuk itu mengetahui BI checking juga cukup penting, terutama bagi yang ingin menggunakan pinjaman bank berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Utamanya jika ingin mengajukan pinjaman seperti KUR bank, sebelum mendapat persetujuan bank perlu memenuhi persyaratan lolos BI Checking.
BI Checking atau yang sekarang berganti menjadi SLIK OJK adalah sebuah sistem informasi terkait dengan riwayat kreditur debitur.
Sistem ini nantinya akan menunjukkan rekam jejak debitur dalam penggunaan dan perilaku finansialnya.
Nantinya data pada sistem tersebut memuat laporan berbagai sumber lembaga keuangan (misal bank, pinjaman online resmi, paylater, dll).
Data itu berisikan riwayat kredit nasabahnya seperti identitas, riwayat kredit, informasi pemberi kredit, hingga kelancaran pembayaran kredit.
Sehingga untuk yang sering telat bayat, memiliki riwayat kredit macet atau selalu bayar tepat waktu semuanya akan terekam di BI Checking.
Untuk yang ingin melakukan pengecekan melalui BI Checking lewat OJK, harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Lalu bagaimana cara mengecek riwayat kredit BI checking via online lewat HP, simak caranya di bawah ini.
Jika kuota tidak penuh, maka nanti akan dapat email konfirmasi berupa bukti registrasi antrian SLIK online.
OJK akan mengecek data yang diinput. Jika data sesuai pengecek akan menerima email validasi OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
Selanjutnya juga akan diminta memverifikasi dengan mengirimkan sejumlah dokumen via nomor WhatsApp yang tercantum pada email.
Dokumen yang perlu dikirimkan adalah:
Apabila diperlukan pihak OJK akan melakukan verifikasi data dengan video call. Jika syarat sudah terpenuhi, OJK akan mengirimkan hasil iDEB lewat email.
Informasi yang tercantum dalam SLIK OJK memperlihatkan riwayat kredit debitur. Di dalamnya terdapat skor yang menunjukkan aktivitas finansial debitur.
Skor inilah yang nantinya jadi pertimbangan pihak bank dalam menyetujui pemberian kredit yang diajukan debitur.
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
Rangkuman AI sedang dibuat…