Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara Lewat LHKPN



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara cek harta kekayaan pejabat negara lewat LHKPN? Yuk simak cara berikut!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati empat pejabat yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo agar memenuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).
KPK mengimbau pejabat baru tersebut untuk menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, beberapa pejabat yang baru dilantik seperti Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Investasi Rosan Roeslani, telah menyampaikan LHKPN mereka sebelumnya, terkait jabatan yang mereka emban sebelumnya.
Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum memiliki kewajiban tersebut sebelum menjabat.
KPK akan menyurati mereka supaya segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.
LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dengan tujuan transparansi, akuntabilitas, dan menjaga kejujuran para pejabat negara.
LHKP sendiri juga membantu mencegah adanya harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah selama menjabat.
Pelaporan LHKPN diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.
Setiap pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta benda mereka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta hak dan kewajiban yang bernilai uang.
Untuk mengeceknya masyarakat umum dapat mengakses laporan LHKPN secara online melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek harta kekayaan pejabat negara:
KPK mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan harta kekayaan pejabat dengan menyediakan akses publik untuk mengecek dan melaporkan ketidaksesuaian data harta kekayaan pejabat negara.
Pelaporan ini menjadi salah satu mekanisme transparansi yang membantu mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat pemerintah.
Dengan e-LHKPN, masyarakat dapat memantau kekayaan pejabat secara langsung dan mengajukan laporan jika ditemukan kejanggalan, demi mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Rangkuman AI sedang dibuat…