Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Beserta Link Pengecekan dan Pembayaran Denda Lengkap


HAIJAKARTA.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital.
Kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik strategis akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti ke sistem kepolisian.
Tidak seperti tilang manual, ETLE tidak melibatkan interaksi langsung antara pengendara dan petugas. Hal ini membuat pentingnya masyarakat mengetahui cara cek apakah kendaraan mereka sudah terkena tilang ETLE atau belum.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang ETLE secara mandiri melalui situs resmi Polri.
Pengendara juga dapat mengakses laman lain, yaitu https://etle-pmj.id/ dengan langkah serupa untuk mengecek status pelanggaran lalu lintas.
Jika kendaraan dinyatakan terkena tilang, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Virtual Account BRI (BRIVA).
Langkah Pembayaran melalui BRIVA:
Kabid Humas menambahkan, “Pembayaran denda sebaiknya dilakukan sebelum H-4 dari tanggal sidang. Jika terlambat, bisa dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.”
Kasus viral denda Rp 15 juta akibat 61 tilang ETLE menjadi pelajaran penting bagi semua pengendara.
Dengan memahami cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak, masyarakat dapat menghindari denda menumpuk yang merugikan.
Rangkuman AI sedang dibuat…