Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak Oleh Calon Kepala Daerah Pilkada 2024


HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara cek KTP dicatut atau tidak oleh calon Kepala Daerah Pilkada 2024?
Para calon kepala daerah sudah diminta memenuhi syarat-syarat dukungan dari Masyarakat.
Dukungan ini berupa pengumpulan identitas Nomor Kependudukan atau NIK dari KTP.
Nah, untuk itu perlu cilakukan pengecekan KTP dicatut atau tidak oleh calon Kepala Daerah Pilkada 2024.
Saat ini media sosial Indonesia ramai karena pernyataan jumlah warga Jakarta yang mengaku NIK KTPnya dicatut untuk mendukung calon independent Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Maka dari itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan apakah NIK KTP mereka dicatut sepihak atau tidak bagi yang mendukung bakal calon independent di Pilkada 2024.
Salah satu korban dari pencatutan NIK KTP adalah Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera.
Diketahui bahwa Aulia sedang melakukan pengecekan mandiri lewat laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan adanya kejadian ini menurutnya adalah bentuk pencurian penyalahgunaan data pribadi,
Tidak hanya nama Aulia Postiera, anak dan adik bakal calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga turut dicatut sebagai pendukung Dharam Pongrekun dan Kun Wardhana.
“Alhamdulillah, KTP saya Aman. Tapi KTP dua anak, adikm juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independent,”tulis @aniesbaswedan, Jum’at dalam unggaran di akun X pribadinya.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dan Kepala Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya belum juga merepon hal ini.
Sementara itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta warga untuk melapor dugaan pencatutan identitas untuk syarat dukungan itu.
“Andaikata ada masyarakat dicatut Namanya, padahal tidak memberikan dukungan. Silahkan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” kata coordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
Lantas bagaimana cara pengecekan NIK yang dicatut atau tidak? Simak informasi lengkapnya berikut!
Berikut cara cek KTP dicatut atau tidak oleh calon kepala daerah pilkada 2024:
Https://infopemilu.kpu.go.id/.
Bagi kamu yang NIK KTP dicatut sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah jalur independent, kamu dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Nantinya kamu hanya perlu mengupload informasi ke Posko Aduan Masyarakat pada Kanal resmi Bawaslu setempat.
Lengkapi aduan tersebut dengan Salinan KTP dan tangkapan layer yang menunjukkan data telah dicatut.
Selain itu, masyakat juga bisa melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sektretariat Bawaslu atau ke Sekretariat Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan terdekat sesuai domisili.
Rangkuman AI sedang dibuat…