Cara Cek NIK KTP Nonaktif Warga DKI Jakarta dan Reaktivasi



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID – Setelah Pemilu 2024, Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang sudah pindah dari Jakarta secara bertahap.
Hal ini diungkapkan oleh Budi Awaluddin, Kepala Dukcapil DKI Jakarta. Dia menjelaskan bahwa penonaktifan NIK meliputi orang yang telah meninggal dunia sampai RT yang sudah tidak ada lagi tapi masih tercantum di KTP masyarakat.
Salah satu contoh RT yang sudah tidak ada lagi adalah daerah yang sudah dibongkar.
Ada sekitar 94 ribu NIK warga yang sudah pindah dari Jakarta yang akan dimatikan secara bertahap. Dari jumlah tersebut, 81.000 NIK adalah milik warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK adalah milik RT yang sudah tidak ada lagi.
Beberapa kriteria program penonaktifan NIK warga yang sudah pindah dari Jakarta adalah penduduk yang sudah tidak tinggal di Jakarta secara nyata selama lebih dari satu tahun dan adanya larangan dari instansi/lembaga hukum yang berwenang.
Selain itu, ada juga kriteria berupa keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, dan wajib e-KTP yang tidak merekam data selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
NIK warga DKI Jakarta yang akan dimatikan bisa dicek di situs resmi Dukcapil DKI Jakarta.
Apabila NIK tidak terdampak dalam penonaktifan tersebut, maka akan muncul tampilan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”
Namun, apabila NIK terdampak dalam penonaktifan, maka akan muncul tampilan “NIK **** a.n **** terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”
Jika hasil yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, masyarakat diminta segera menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW Setempat.
NIK yang sudah dinonaktifkan bisa dilakukan pengaktifan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK yakni sebagai berikut:
Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.
Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Rangkuman AI sedang dibuat…