Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Online dan Offline, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi


HAIJAKARTA.ID – Simak informasi cara daftar kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri secara online dan offline.
Memiliki BPJS Kesehatan menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan finansial saat sakit.
Dengan adanya peserta mandiri BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan akses layanan medis di fasilitas kesehatan.
Layanannya berupa pemeriksaan umum hingga perawatan di rumah sakit, tanpa harus membayar penuh dari kantong pribadi.
Sementara itu, peserta mandiri BPJS Kesehatan merupakan individu yang mendaftar dan membayar iuran bulanan sendiri tanpa ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah.
Cara mendaftar kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan bisa melalui dua cara, yakni online dan offline.
BPJS Kesehaan bisa mendaftar secara online melalui aplikasi JKN Mobile.
Sementara, untuk mendaftar secara offline bisa dengan mendatangi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota terdekat.
Calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk kemudahan proses pendaftaran mandiri.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran mandiri BPJS Kesehatan.
Untuk rekening yang digunakan bisa milik kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK.
Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA), dokumen tambahan yang dibutuhkan adalah paspor dan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online dan offline.
Setelah terdaftar, peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya sesuai kelas yang diikuti.
Rangkuman AI sedang dibuat…