Cara Daftar SIApkerja Agar Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Solusi Bagi Pekerja PHK


HAIJAKARTA.ID – Program Bansos JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Bansos ini ditujukan secara khusus kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena PKH oleh perusahaannya bekerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan lainnya.
Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (sekarang menjadi BPJAMSOSTEK) dan bertujuan untuk memberikan dukungan finansial sementara.
Nantinya bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan mereka dan terdaftar dalam program ini bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan akses ke pelatihan keterampilan.
Hal ini berguna untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru, juga mendukung pekerja untuk bisa bertahan secara ekonomi selama mereka mencari pekerjaan baru.
JKP menawarkan berbagai manfaat bagi penerimanya, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program ini dapat menjadi solusi dana darurat bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.
Adapun manfaat JKP yang didapat berupa:
Pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima uang tunai yang akan diberikan selama beberapa bulan, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar.
Uang tunai yang nantinya diberikan diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Perlu diperhatikan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp5 juta.
BPJAMSOSTEK menyediakan akses ke pelatihan keterampilan agar penerima JKP dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing di pasar kerja.
Pelatihan tersebut berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
Penerima JKP juga dapat mengakses informasi tentang lowongan pekerjaan yang tersedia.
Nantinya akan diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja (penyediaan data lowongan pekerjaan) dan/atau bimbingan jabatan (asesmen diri dan/atau konseling karir).
Agar dapat mengajukan klaim JKP, pekerja harus memenuhi syarat-syarat berikut ini terlebih dahulu.
Pendaftaran untuk program Bansos JKP dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut yag dikutip dari laman Jkp.go.id.
Setelah kehilangan pekerjaan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKP:
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK.
Hal ini harus dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (“SIK”), yang memuat data minimal:
nama dan alamat domisili perusahaan;
Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan:
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta maksimal 3 hari kerja.
Dalam hal hasil verifikasi data tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahu pengusaha/peserta secara daring/luring.
Berdasarkan pemberitahuan itu, pengusaha/peserta melengkapi dan/atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir kepada BPJS Ketenagakerjaan secara daring/luring.
Untuk memantau saldo atau status klaim JKP, Anda bisa menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu BPJAMSOSTEK Mobile, yang memungkinkan untuk:
Cek saldo juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJAMSOSTEK dengan memasukkan nomor identitas dan informasi terkait lainnya.
Setelah klaim disetujui, JKP dapat dicairkan dalam waktu tertentu, biasanya setelah beberapa hari kerja.
Waktu pencairan dapat bervariasi tergantung pada proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dicairkan setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan.
Selain itu, syarat klaim JKP atau hak memperoleh manfaat JKP ini bisa hilang jika pekerja:
Bansos JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang sangat bermanfaat dengan cara daftar yang mudah, proses klaim dan manfaat yang diberikan JKP adalah solusi bagi pekerja yang terdampak PHK.
Rangkuman AI sedang dibuat…