Cara Dapatkan Rp3 Juta Ibu dan Anak pada Bansos PKH Tahap 2, Cek Jadwal dan Ketentuannya Sekarang


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun 2025.
Bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya ibu hamil dan anak usia dini, bantuan ini bisa mencapai Rp3 juta per tahun.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemensos, bantuan sosial PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Penyaluran untuk tahap kedua berlangsung pada rentang April hingga Juni 2025.
Meski tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, masyarakat diimbau untuk rutin memantau perkembangan di laman resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi.
“Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan. Untuk tahap kedua, prosesnya berjalan antara April dan Juni,” ujar pihak Kemensos melalui situs resminya.
Sebelum menanti bantuan cair, penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima dan jenis bantuan yang didapat. Bila tidak ada data yang muncul, kemungkinan Anda belum terdaftar untuk tahap ini.
Nominal bantuan dalam program PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima manfaat. Berikut rincian bantuannya:
Artinya, ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) berpotensi menerima total bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.
PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka dari itu, pastikan data Anda sudah diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.
“Program PKH hanya menyasar keluarga rentan yang masuk dalam DTKS. Pastikan Anda terdaftar agar bisa memperoleh bantuan,” kata perwakilan Kemensos dalam keterangannya.
Rangkuman AI sedang dibuat…