Cara Lapor Pajak Online 2025 Lewat HP Di Coretax Tanpa EFIN Untuk Orang Pribadi, Begini Tahapannya


HAIJAKARTA.ID – Cara lapor pajak online 2025 menjadi salah satu informasi penting untuk Warga Negara Indonesia atau Wajib Pajak.
Bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Lalu, bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada 2026.
Nantinya, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak perlu menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).
Hal ini telah ditegaskan dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pengumuman ini juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id.
Untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak harus melapor di DJP Online. Jika wajib pajak lupa EFIN, DJP meminta wajib pajak melakukan langkah-langkah berikut ini:
Namun sebelum itu harus memastikan kalau telah memiliki electronic filing identification number (EFIN).
Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online:
Masalah yang sering ditemukan pada masyarakat yang menjadi wajib pajak adalah lupa EFIN. Berikut beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya lagi.
Itulah tadi cara lapor pajak online 2025 yang paling mudah dengan menggunakan HP.
Rangkuman AI sedang dibuat…