Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Wajib Dipahami Pemilik NPWP, Batas Akhir Sampai 31 Maret 2025


HAIJAKARTA.ID – Cara lapor pajak SPT tahunan adalah salah satu hal yang wajib dipahami oleh pelapor pajak.
SPT Tahunan ini merupakan formulir yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak serta informasi seperti pajak penghasilan dan pajak tertuang.
Pelaporan wajib pajak ini untuk orang pribadi dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret 2025.
Sementara untuk wajib pajak yang badan usaha, maka pelaporan pajak SPT akan berakhir 30 April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam sistem administrasi perpajakan.
Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax DJP, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Melalui sistem tersebut akan menyediakan otomatisasi perhitungan pajak serta integrasi data yang lebih andal.
Meski begitu aplikasi Coretax DJP baru akan sepenuhnya diterapkan pada 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, yang telah digunakan oleh WP selama ini.
Berikut ini adalah cara lapor pajak SPT tahunan 2025 yang wajib dipahami oleh setiap wajib pajak.
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
Jika lupa Nomor EFIN bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, mengakses live chat dengan agen Chat Pajak di laman www.pajak.go.id untuk bantuan.
Untuk bisa mendapatkan EFIN bisa langsung dapat meminta pencetakan ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan cara berikut ini.
Pendaftaran NPWP Online Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online:
Rangkuman AI sedang dibuat…