Cara Laporkan Bullying di Sekolah dan Kampus, Segera Hubungi Nomer ini!


HAIJAKARTA.ID – Kasus bullying atau perundungan masih menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menyediakan jalur resmi cara laporkan bullying bagi korban maupun saksi di sekolah dan lingkungan pendidikan kesehatan.
Dilansir dari situs Kemenkes, perundungan adalah tindakan yang merugikan peserta didik, dilakukan oleh individu atau kelompok di luar proses belajar mengajar.
Bentuknya beragam, mulai dari fisik, verbal, hingga siber (cyber bullying).
Tindakan ini mencakup pemukulan, ancaman, penghinaan, pelecehan, menyebarkan berita bohong, hingga pengucilan sosial.
Pemerintah menegaskan, segala bentuk perundungan adalah pelanggaran yang dapat ditindak sesuai aturan pendidikan dan hukum yang berlaku.
Menurut buku Stop Perundungan Bullying Yuk! terbitan Kemendikbudristek, berikut langkah-langkah resmi cara melapor bullying di sekolah:
Laporan dapat dilakukan oleh korban, saksi, guru, tenaga kependidikan, orang tua, maupun masyarakat.
Laporan akan diterima oleh Tim Pengaduan yang terdiri dari guru, wali kelas, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan.
Tim akan menindaklanjuti laporan, meminta kronologi kejadian, dan melakukan pendampingan terhadap korban.
Bila diperlukan, korban bisa mendapat perawatan atau dukungan psikologis.
Tim pengaduan memverifikasi informasi serta mengumpulkan bukti terkait kasus perundungan.
Sekolah bisa menyelesaikan kasus melalui mediasi, atau merujuk ke pihak luar seperti puskesmas, P2TP2A, atau kepolisian.
Bila tak mampu menangani, sekolah dapat meminta bantuan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
Bagi mahasiswa atau tenaga pendidikan di bidang kesehatan, Kemenkes RI membuka kanal khusus pelaporan bullying secara online. Langkah-Langkah Lapor ke Kemenkes:
1. Buka situs resmi perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan.
2. Isi data lengkap, seperti:
3. Laporan akan diverifikasi oleh tim Kemenkes.
4. Selain melalui situs, pelapor juga bisa menghubungi hotline atau WhatsApp di nomor 0812-9979-9777 untuk proses lebih cepat.
Program ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menghentikan budaya diam terhadap perundungan.
Dengan sistem pelaporan yang mudah diakses, masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami bullying, baik di sekolah, kampus, maupun lingkungan kerja.
Rangkuman AI sedang dibuat…