Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak di Jakarta, Para Karyawan Wajib Tahu!



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara mendapatkan bukti potong pajak di Jakarta?
Bukti potong pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang memotong pajak (pemotong pajak) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak.
Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar dan diperlukan saat pelaporan pajak tahunan oleh penerima penghasilan. Berikut informasi lengkap cara mendapatkan bukti potong pajak di Jakarta:

Untuk Karyawan digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan. Biasanya dalam bentuk Formulir 1721-A1 untuk karyawan tetap atau Formulir 1721-A2 untuk pegawai pemerintah.
Untuk Non-Karyawan diigunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan selain gaji, seperti jasa, sewa, royalti, dan lain-lain. Biasanya dalam bentuk Formulir 1721-VI atau bukti potong lain yang relevan.
Untuk Pajak Final. Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak final, seperti pajak atas sewa tanah dan bangunan, dan pajak atas.
Untuk mendapatkan bukti potong pajak di Jakarta, kamu dapat mengikuti langkah-langkah yang umum dilakukan di seluruh Indonesia. Berikut adalah panduan spesifik yang dapat membantu kamu:
Biasanya, bukti potong pajak kamu akan tercantum pada slip gaji bulanan. Periksa bagian potongan untuk melihat rincian PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Pada akhir tahun pajak, perusahaan harus memberikan Formulir 1721-A1 kepada setiap karyawan. Formulir ini berisi total penghasilan, potongan pajak, dan pajak terutang selama satu tahun.
Jika Anda belum menerima Formulir 1721-A1, hubungi bagian HRD atau keuangan perusahaan Anda untuk memintanya.
Jika Anda bekerja sebagai freelancer, konsultan, atau memberikan layanan yang dikenakan PPh 23/26, mintalah bukti potong pajak dari pihak yang membayar kamu. Mereka harus memberikan bukti potong pajak setelah memotong pajak dari pembayaran kamu.
Pastikan kontrak atau invoice yang kamu kirimkan mencantumkan rincian potongan pajak untuk memastikan bahwa pemberi kerja memproses bukti potong dengan benar.
Kamu dapat memeriksa bukti potong pajak melalui situs e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di efiling.pajak.go.id.
Login menggunakan NPWP dan password kamu untuk melihat detail pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja atau pihak ketiga.
Saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, kamu perlu melampirkan bukti potong pajak yang telah kamu terima.
Bukti potong ini menjadi dasar penghitungan pajak yang sudah dibayar dan pajak yang masih harus dibayar atau lebih bayar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mendapatkan bukti potong pajak yang diperlukan untuk pelaporan pajak tahunan.
Pastikan untuk menyimpan semua dokumen ini dengan baik untuk keperluan pelaporan dan pengarsipan pajak
Rangkuman AI sedang dibuat…