Cara Menghitung PPh Penjualan Tanah, Lengkap Beserta Contohnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menghasilkan keuntungan bagi pihak penjual.
Dalam Pasal 1 PP 34/2016 dijelaskan bahwa PPh bersifat final dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari:
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, lelang, hibah, atau waris.
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, baik dari pihak penjual maupun pembeli yang tercantum dalam perjanjian.
Artinya, setiap transaksi penjualan tanah wajib dikenai pajak penghasilan sesuai nilai transaksi yang terjadi.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PP 34/2016, tarif PPh penjualan tanah ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Rumus menghitung PPh penjualan tanah:
PPh terutang = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah/bangunan
Jika transaksi dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (misalnya keluarga atau perusahaan afiliasi), maka nilai pengalihan yang digunakan adalah nilai wajar yang seharusnya diterima, bukan sekadar harga transaksi.
Sedangkan jika tidak ada hubungan istimewa, maka nilai pengalihan diambil dari harga sebenarnya yang disepakati.
Sebagai contoh, Bu Shinta menjual rumah dengan luas tanah 1.200 m² dan bangunan 600 m² seharga Rp1 miliar kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Maka perhitungannya adalah:
2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
Artinya, Bu Shinta wajib membayar PPh sebesar Rp25 juta dari transaksi jual beli tanah tersebut.
Tidak semua transaksi penjualan tanah dikenai PPh. Berdasarkan Pasal 6 PP 34/2016, terdapat pengecualian bagi:
Orang pribadi dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta dan bukan hasil dari pemecahan transaksi.
Selain PPh untuk penjual, pembeli juga dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Pasal 1 angka 37 UU 1/2022, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui.
Rumus menghitung BPHTB:
BPHTB terutang = (NPOP – NPOPTKP) x tarif BPHTB
Mengetahui cara menghitung PPh penjualan tanah sangat penting agar transaksi jual beli tanah berjalan sesuai aturan pajak yang berlaku.
Penjual wajib menyiapkan pembayaran PPh sebesar 2,5%, sedangkan pembeli harus melunasi BPHTB yang besarnya bervariasi sesuai daerah.
Dengan memahami perhitungannya, masyarakat dapat menghindari kesalahan pelaporan dan potensi sanksi pajak di kemudian hari.
Rangkuman AI sedang dibuat…