Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Usaha Kuliner di Jakarta Agar Pangan Layak Edar!


HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mengurus sertifikat Laik Higiene Sanitasi Usaha Kuliner di Jakarta bagi pelaku usaha kuliner?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui pengawasan ketat terhadap keamanan dan mutu pangan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mendorong pelaku usaha kuliner untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa kegiatan pengolahan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
SLHS menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa makanan dan minuman yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi, bebas dari risiko pencemaran, serta diolah sesuai dengan prinsip kesehatan lingkungan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang kini diterapkan secara nasional.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti tertulis bahwa suatu Tempat Pengolahan Pangan (TPP) telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.
Sertifikat ini menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pengolahan bahan baku, penyajian, hingga distribusi makanan dan minuman, telah dilakukan dengan memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Penerapan SLHS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub Sektor Kesehatan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengawasan kegiatan usaha pangan di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
SLHS diwajibkan bagi pelaku usaha yang memiliki Tempat Pengolahan Pangan sesuai dengan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jenis usaha tersebut meliputi:
Seluruh jenis usaha tersebut dinilai memiliki risiko kesehatan yang perlu diawasi secara ketat demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Dalam proses pengajuan SLHS, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan tersebut mencakup:
Adapun hasil uji laboratorium tersebut memiliki masa berlaku paling lama dua bulan sejak tanggal pemeriksaan.
Pengajuan SLHS dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan pengajuannya meliputi:
Pelaku usaha diimbau memastikan bahwa izin usaha telah terbit sebelum mengajukan permohonan PB-UMKU.
Untuk Tempat Pengolahan Pangan tertentu yang tidak diwajibkan dalam ketentuan OSS, seperti lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, balai atau badan pendidikan dan pelatihan, rumah sakit pemerintah, pesantren, serta TPP milik TNI dan Polri non-Badan Layanan Umum (BLU), pengajuan SLHS dapat dilakukan melalui sistem JAKEVO.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Lingkungan.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Namun demikian, SLHS dapat dinyatakan tidak berlaku apabila:
Pemerintah mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi harus dijaga secara berkelanjutan, tidak hanya saat proses pengajuan sertifikat.
Rangkuman AI sedang dibuat…