Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Nonaktif, Bisa Onlive via Coretax DJP!


HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mudah cek NPWP aktif atau Nonaktif? Wajib pajak kini dapat dengan mudah memastikan status NPWP masih aktif atau sudah nonaktif melalui aplikasi Coretax DJP.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh contact center Kring Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai respons atas pertanyaan masyarakat.
Informasi ini menjadi penting, terutama bagi wajib pajak perempuan yang telah menikah dan mengajukan penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Bagi wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax DJP, pengecekan status NPWP dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:
Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mengetahui apakah NPWP masih berstatus aktif atau telah ditetapkan sebagai nonaktif.
Selain melalui aplikasi Coretax DJP, DJP juga menyediakan beberapa kanal lain untuk mengecek status NPWP, antara lain:
Mengacu pada PER-7/PJ/2025, wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah serta anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Bagi wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP sendiri, namun ingin menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, diwajibkan mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif.
Namun demikian, status tersebut dapat diaktifkan kembali apabila di kemudian hari memenuhi kondisi tertentu, seperti:
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perempuan harus mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP.
Sebagai informasi, NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan negara kepada wajib pajak dan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
DJP mengimbau masyarakat untuk memastikan status NPWP tetap sesuai dengan kondisi terkini agar tidak mengalami kendala saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun proses administrasi lainnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…