Cara Pengajuan Pengurangan BPHTB Melalui Sistem Pajak Online di Jakarta



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara pengajuan pengurangan BPHTB lewat system pajak online yang ada di Jakarta?
BPHTB atau singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mana merupakan sebuah pungutan dimana atas perolehan hak atas tanah dan juga bangunan.
Pungutan yang satu ini merupakan ditanggung oleh pembeli layaknya PPH yang mana ditanggung oleh seorang penjual. Sehingga dapat dikatakan bahwa baik pembeli atau penjual sama-sama memiliki tanggungan.
Dimana pungutan ini merupakan salah satu yang pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota termasuk Jakarta. Dimana dalam hal ini pungutan ini bisa berupa perorangan atau badan.
Namun tentunya banyak orang malas untuk langsung datang ke kantor untuk membayar pungutan yang satu ini sehingga banyak yang menggunakan sistem online dalam pembayarannya,
Namun dalam suatu kondisi tentunya terkadang biaya atau pungutan BPHTB tersebut memiliki nilai yang dirasa tidak sesuai dan tentunya hal tersebut akan dipertanyakan oleh yang menanggungnya.
Sehingga berikut ini cara pengajuan pengurangan BPHTB melalui sistem Pajak Online di Jakarta, yuk simak pembahasanya dibawah ini!

Pengajuan pengurangan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui sistem pajak online di Jakarta dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/login.
Sebelum mengajukan pengurangan terhadap BPHTB, jangan lupa mempelajari persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar nantinya permohonan dapat dilanjut dengan lancar.
Dimana kurang lebih ada lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon salah satunya yaitu permohonan dari pengurangan maksimal dari setengah yang dibayarkan atau 50%, dan lain sebagainya.
Selanjutnya juga ada dokumen pendukung yang harus dipersiapkan jika ingin mengajukan permohonan pengurangan BPHTB ini salah satunya yaitu KTP, akta pendirian, bukti pembayaran SPPT, dll.
Dimana juga dijelaskan apa saja yang dapat dilakukan pengurangan dalam jenis pungutan yang satu ini. Hal-hal tersebut haruslah dimengerti atau dipahami oleh wajib pajak terlebih dahulu.
Selanjutnya yaitu bagaimana tata cara pengajuan pengurangan BPHTB melalui sistem pajak online di Jakarta ini yaitu sebagai berikut:
Nah, itu tadi cara untuk mengajukan pengurangan BPHTB yang bisa diikuti melalui langkah-langkah di atas!
Rangkuman AI sedang dibuat…