Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW Gratis, Ini Aturan Terbarunya, Jangan Sampai Keliru!


HAIJAKARTA.ID – Warga kini semakin mudah dalam mengurus pindah domisili, termasuk di Jakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0008/SE/2025, mekanisme rekam dan cetak e-KTP sudah diatur dengan jelas, termasuk ketentuan cara pindah domisili tanpa surat RT/RW sesuai dengan Permendagri No. 108 Tahun 2019.
Untuk penduduk luar domisili yang ingin melakukan rekam e-KTP, berikut langkah-langkahnya:
Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, kini proses pindah domisili lebih sederhana karena:
Proses ini gratis tanpa pungutan biaya administrasi.
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Setelah sampai di kota tujuan, lakukan hal berikut:
Bagi warga yang sudah berada di daerah tujuan dan tidak memungkinkan kembali ke daerah asal, SKPWNI tetap bisa diproses.
Caranya dengan mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) di Disdukcapil kota tujuan, lalu melampirkan fotokopi KK dan e-KTP.
Selanjutnya, sistem akan menghubungkan data dengan Disdukcapil daerah asal.
Rangkuman AI sedang dibuat…