Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI, Begini Syarat dan Batas Maksimal Penukarannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Kini, proses penukaran menjadi lebih mudah melalui Aplikasi PINTAR BI yang bisa diakses secara online. Dengan sistem ini, masyarakat dapat menentukan sendiri waktu, lokasi, dan jumlah penukaran sesuai jadwal yang tersedia.
Mengutip laman resmi dan unggahan Instagram @bank_indonesia, berikut tata cara tukar uang baru di Aplikasi PINTAR BI:
Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat penting bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru:
Pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4,3 juta per orang. Rinciannya sebagai berikut:
Rp 50.000 × 30 lembar = Rp 1.500.000
Rp 20.000 × 25 lembar = Rp 500.000
Rp 10.000 × 100 lembar = Rp 1.000.000
Rp 5.000 × 200 lembar = Rp 1.000.000
Rp 2.000 × 100 lembar = Rp 200.000
Rp 1.000 × 100 lembar = Rp 100.000
Masyarakat diimbau memanfaatkan Aplikasi PINTAR BI secara tertib dan tidak menukarkan uang melebihi batas yang ditentukan, guna memastikan layanan berjalan lancar dan merata di seluruh daerah.
Rangkuman AI sedang dibuat…