Cara Urus Pemakaman Gratis di Jakarta, Cek Syaratnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Mengurus pemakaman gratis di Jakarta kini bisa dilakukan dengan mudah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan layanan administrasi pemakaman di Jakarta tidak membebani warga.
Sehingga, warga yang kehilangan anggota keluarga bisa mengusu administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baru, perpanjangan, maupun tumpang tanpa dipungut biaya.
Fasilitas penting, seperti mobil jenazah, peralatan memandikan jenazah, kursi, tenda makam, hingga pengeras suara juga tersedia dan dapat digunakan masyarakat secara gratis.
“Di Jakarta, kamu tidak perlu khawatir lagi. Semua fasilitas pemakaman bisa diakses warga secara gratis,” tulis Pemprov DKI di Instagram @dkijakarta, dikutip Minggu (5/10/2025).
“Mulai dari izin penggunaan tanah makam, fasilitas peralatan, hingga mobil jenazah,” sambungnya.
Sebagai informasi, biaya pemakaman seringkali menjadi beban bagi mereka yang tengah berduka.
Biaya pemakaman di Indonesia sangat bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga untuk jutaan rupiah.
Lantas, bagaimana cara dan syarat mengurus pemakaman gratis di Jakarta? Yuk simak ulasannya.
Untuk mengajukan IPTM baru, maka ahli waris atau penanggung jawab jenazah perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut.
1. KTP dan KK almarhum/almarhumah
2. Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari rumah sakit atau puskesmas
3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab jenazah
4. Fotokopi keterangan kematian/pelaporan kematian dari Kelurahan (fotokpi akte kematian, KTP dan KK ahli waris jika sudah ada akte kematian almarhum/almarhumah)
Untuk pengajuan IPTM tumpang (pemakaman di lahan keluarga yang sudah ada), maka pemohon harus menambahkan dokumen IPTM asli yang akan ditumpangi.
Apabila masa penggunaan tanah makam sudah habis, warga bisa memperpanjang dengan membawa:
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan fasilitas pendukung pemakaman yang meliputi.
Warga diimbau apalagi menemukan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta bayaran atau melakukan tindakan penyalahgunaan untuk melaporkan melalui nomor aduan 085890009132.
Sebab, Pemprov DKI menegaskan seluruh layanan pemakaman gratis.
Rangkuman AI sedang dibuat…