Catat! Ganjil Genap Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta Mulai 10–14 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya


HAIAJAKARTA.ID – Mulai Senin (10 November 2025) hingga Jumat (14 November 2025), kebijakan ganjil genap (gage) kembali diterapkan di 28 gerbang tol di Jakarta.
Aturan ini berlaku dua kali sehari, seperti minggu sebelumnya: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Untuk menghindari sanksi, pengemudi mobil pribadi diminta untuk memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka sebelum memasuki gerbang tol.
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut adalah daftar 28 gerbang tol yang dimasukkan dalam aturan ganjil genap:
Rangkuman AI sedang dibuat…