Catin Wajib Tahu! Aturan Pernikahan 2025 Terbaru, Boleh Nikah Di KUA Atau Hari Libur Cek Syaratnya


HAIJAKARTA.ID – Aturan pernikahan 2025 menerapkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.
“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip, Selasa (5/1/2025).
Untuk pelaksanaan pada aturan terbaru akad nikah harus dilaksanakan di KUA dan di jam kerja.
Namun, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi.
Sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Namun, syarat khusus jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja. Berikut rincian biayanya.
Syarat nikah 2025 terbaru yang berlaku telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen.
Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.
Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan dua cara untuk mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline, berikut cara mendaftar nikah di KUA:
Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.
Itulah tadi informasi mengenai aturan pernikahan 2025 terbaru untuk calon pengantin ketahui dan pahami.
Rangkuman AI sedang dibuat…