Cek Aturan Gas 3 Kg 2025 Per 3 Februari Hanya Untuk 4 Golongan Ini, Begini Cara Dapatnya


HAIJAKARTA.ID – Pahami adanya aturan gas 3 kg 2025 per 3 Februari ini hanya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan berhak membeli gas LPG 3 Kg.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat.
Salah satunya aturannya yakni tentang penjualan gas LPG 3 kg yang resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas 3 kg ini harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Hal ini untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg hanya ada 4 golongan masyarakat yang berhak membelinya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
Dikutip dari platform MyPertamina, untuk membeli gas elpiji 3 kg, konsumen perlu mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
Itulah tadi mengenai aturan gas kg 2025 yang terbaru per Februari ini hanya diperuntukkan untuk 4 golongan saja.
Rangkuman AI sedang dibuat…