Cek! Barang Bebas PPN 12% Tahun 2025, Kebutuhan Pokok Jadi Yang Bebas Pajak


HAIJAKARTA.ID – Berita mengenai PPN naik 12 persen 2025 mulai diberlakukan pada 1 Januari. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan PPN ini awalnya naik 11 persen di tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Rencana kenaikan ini mendapatkan berbagai kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya kenaikan ini akan membuat berbagai harga-harga jual barang dan jasa ikut naik. Kenaikan ini dikhawatirkan menekan daya beli hingga konsumsi kelas menengah.
Kenaikan ini akan terjadi kepada hampir semua barang dan jasa yang akan terkena tarif baru ini. Namun beberapa barang yang dikecualikan.
Hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat tetap memiliki akses yang mudah terhadap kebutuhan sehari-hari.
PPN 12% ini akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa. Namun ada pengecualian barang seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Hal ini diberikan fasilitas untuk pembebasan PPN guna membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.
Ada beberapa barang yang bebas terkena PPN 12% pada tahun 2025. Berikut ini rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN.
Itulah tadi beberapa barang bebas PPN 2025, adanya pembebasan barang tersebut guna membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Rangkuman AI sedang dibuat…