Cek Cara Lapor SPT secara Online via E-Filing Batas Akhir 31 Maret 2025


HAIJAKARTA.ID – Setiap wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.
Kewajiban ini berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tahun 2025 ini, Batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025, sementara bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya adalah 30 April 2025.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem e-Filing melalui laman DJP online. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
“Pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 masih dilakukan dengan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Dwi, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (10/2/2025). Dwi juga menambahkan, sistem inti administrasi perpajakan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025, yang akan dilakukan pada 2026.
Hingga Senin (10/2/2025) pukul 24.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 2,66 juta SPT Pajak Penghasilan telah dilaporkan, terdiri dari 2,57 juta wajib pajak orang pribadi dan 86.960 wajib pajak badan.
Dengan adanya e-Filing, diharapkan pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui layanan e-Filing. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 60 juta, pengisian formulir SPT 1770 SS bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Berikut langkah-langkahnya:
Rincian Pengisian:
BAGIAN A. Pajak Penghasilan: Contoh: Jika Anda seorang pegawai negeri, masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara instansi Anda.
BAGIAN B. Pajak Penghasilan Lainnya: Contoh: Jika Anda memenangkan hadiah undian senilai Rp 1.000.000 dan telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250.000), serta menerima warisan senilai Rp 2.000.000 (warisan dikecualikan dari objek pajak).
BAGIAN C. Daftar Harta dan Kewajiban: Contoh: Harta berupa motor Yahonda Vamio senilai Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
BAGIAN D. Pernyataan: Lakukan review terhadap ringkasan SPT Anda dan ambil kode verifikasi.
Kirim SPT
Cek Bukti Penerimaan
Bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan di atas Rp 60 juta, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilakukan menggunakan formulir SPT 1770 S melalui e-Filing. Berikut panduanya.
Buka Laman e-Filing
Login
Pilih Menu Lapor
Pilih Metode Pengisian
Isi Data Formulir
Masukkan Bukti Pemotongan Pajak
Pengisian Penghasilan
Tambah Harta dan Kewajiban
Tanggungan dan Zakat
Status Perpajakan Suami Istri
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 bisa dilakukan dengan mudah melalui e-Filing. Pastikan untuk melapor sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
Rangkuman AI sedang dibuat…