Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Januari 2025, Kategori Kelas 1,2, dan 3 Dihapus?



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Cek iuran BPJS Kesehatan berlaku Januari 2025, kategori kelas 1,2, dan 3 apakah dihapuskan?
Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan BPJS.
Mulai Juli 2025, sistem kelas yang selama ini dikenal dengan kategori Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang setara di fasilitas kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan keterangan terkait progres implementasi sistem KRIS.
Menurutnya, sistem tanpa kelas ini sebenarnya sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun 2024. Implementasi penuh ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun.
Terkait besaran iuran yang akan berlaku dalam sistem KRIS, Budi memastikan bahwa tarif kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan dari tarif yang berlaku saat ini.
“Tarif belum ditentukan, tetapi prinsipnya dirancang agar tetap sama dengan tarif yang ada sekarang,” tambahnya.
Keputusan untuk menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.
Selanjutnya, besaran iuran peserta KRIS secara resmi akan diumumkan dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2025.
Saat ini, besaran iuran yang berlaku masih menggunakan skema lama, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran seperti biasa, tanpa perubahan tarif. Berikut adalah ketentuan yang masih berlaku:
Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
PPU di Lembaga Pemerintah (PNS, anggota TNI, Polri, dll.):
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
Iuran sebesar 1% dari gaji bulanan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
Peserta BPJS wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran.
Namun, denda tetap dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Perubahan menuju sistem KRIS mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Meski perubahan ini masih dalam tahap transisi, pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar besaran iuran tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta BPJS diimbau memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait perubahan sistem dan tarif iuran.
Rangkuman AI sedang dibuat…