Cek Rincian Tarif Listrik 16-21 September 2025 Semua Golongan, Segini Biaya yang Harus Dibayar


HAIJAKARTA.ID – Cek rincian tarif listrik periode 16-21 September 2025 untuk semua golongan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.
Tarif listrik selama periode tersebut tidak mengalami penyesuaian sehingga masih sama dengan triwulan II (April-Juni 2025).
Kebijakan tarif listrik periode 16-21 September 2025 berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung daya beli masyarakat dan pelaku usaha.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak berubah untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Mereka bisa menjalankan aktivitas tanpa mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi.
Melalui ini, masyarakat diharapkan juga dapat merasa lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran rumah tangga.
Sementara, sektor industri dan UMKM tetap dapat beroperasi secara efisien serta kompetitif.
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Lisrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Diatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Ada beberapa perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai untuk menetapkan tarif listrik non-subsidi, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berikut tarif listrik periode 16-21 September 2025 untuk semua golongan.
Rangkuman AI sedang dibuat…